2 Maret 2020 15:16

PENGUMUMANSELEKSI
ULANG



JASA KONSULTANSI BADAN USAHA



METODE
PRAKUALIFIKASI DUA FILE DENGAN EVALUASI



KUALITAS
DAN BIAYA





NOMOR
:
JK.009/011/POKMIL/2020






Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan
Peraturan lainnya yang sifatnya turunan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun peraturan penunjang pelaksanaan
seleksi ini, Kelompok Kerja Pemilihan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPB/J) Sekretariat Daerah Kabupaten
Barito Selatan melaksanakan Seleksi Ulang Jasa Konsultansi Metode Prakualifikasi Dua File dengan Evaluasi Kualitas
dan Biaya untuk Paket :










































Kode RUP



:



23978666



Nama Paket



:



Konsultan Pengawasan
Pembangunan IPA Rantau Kujang, Jenamas



Nilai HPS



:



Rp.
200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )



Lokasi



:



KecamatanJenamas



Sumber Dana



:



DPA - Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran
2020



Website Informasi BPB/J



:



http://sisinfopbj.baritoselatankab.go.id



Website aplikasi SPSE



:



http://lpse.baritoselatankab.go.id






Dengan ketentuan :



1.
Persyaratan peserta pada seleksi ini terbuka untuk penyedia
yang teregistrasi dan memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tercantum pada
laman website http://lpse.baritoselatankab.go.id;



2.
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan dapat dilihat pada laman
website http://lpse.baritoselatankab.go.id; dan



3.
Dokumen Seleksi dapat diunduh dalam bentuk softcopy
pada laman website http://lpse.baritoselatankab.go.id.





Demikian untuk diketahui
sebagaimana mestinya, terimakasih.






Buntok, 2
Maret 2020





ttd





Kelompok Kerja Pemilihan



Konsultan
Pengawasan Pembangunan IPA



Rantau Kujang,
Jenamas

Lampiran: